Dalam bingkai rumah tangga, pasangan suami dan istri masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Suami sebagai pemimpin, berkewajiban menjaga istri dan anak-anaknya baik dalam urusan agama atau dunianya, menafkahi mereka dengan memenuhi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggalnya.
Tanggungjawab suami yang tidak ringan diatas diimbangi dengan ketaatan seorang istri pada suaminya. Kewajiban seorang istri dalam urusan suaminya setahap setelah kewajiban dalam urusan agamanya. Hak suami diatas hak siapapun setelah hak Allah dan Rasul-Nya, termasuk hak kedua orang tua. Mentaatinya dalam perkara yang baik menjadi tanggungjawab terpenting seorang istri.
Surga atau Neraka Seorang Istri
Ketaatan istri pada suami
adalah jaminan surganya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang wanita
melaksanakan shalat lima waktunya, melaksanakan shaum pada bulannya,
menjaga kemaluannya, dan mentaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja ia kehendaki.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahihnya)
Suami adalah surga atau neraka
bagi seorang istri. Keridhoan suami menjadi keridhoan Allah. Istri yang
tidak diridhoi suaminya karena tidak taat dikatakan sebagai wanita yang
durhaka dan kufur nikmat.
Suatu hari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda bahwa beliau melihat
wanita adalah penghuni neraka terbanyak. Seorang wanita pun bertanya
kepada beliau mengapa demikian? Rasulullah pun menjawab bahwa
diantarantanya karena wanita banyak yang durhaka kepada suaminya. (HR Bukhari Muslim)
Kedudukan Hak Suami
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau
aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka
aku akan memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya,
disebabkan karena Allah telah menetapkan hak bagi para suami atas mereka
(para istri). (HR Abu Dawud, Tirmidzi, ia berkata, “hadis hasan shahih.” Dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani)
Hak suami berada diatas hak
siapapun manusia termasuk hak kedua orang tua. Hak suami bahkan harus
didahulukan oleh seorang istri daripada ibadah-ibadah yang bersifat
sunnah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa
sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh
baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari
Muslim)
Dalam hak berhubungan suami-istri, jika suami mengajaknya untuk berhubungan, maka istri tidak boleh menolaknya.
“Jika seorang suami memanggil
istrinya ke tempat tidur, kemudian si istri tidak mendatanginya, dan
suami tidur dalam keadaan marah, maka para malaikat akan melaknatnya
sampai pagi.” (HR Bukhari Muslim)
Berbakti Kepada Suami
Diantara kewajiban seorang
istri atas suaminya juga adalah, hendaknya seorang istri benar-benar
menjaga amanah suami di rumahnya, baik harta suami dan
rahasia-rahasianya, begitu juga bersungguhnya-sungguh mengurus
urusan-urusan rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan wanita adalahpenanggungjawab di rumah suaminya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR Bukhari Muslim)
Syaikhul Islam berkata, “Firman Allah, “Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diriketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ayat ini menunjukkan wajibnya
seorang istri taat pada suami dalam hal berbakti kepadanya, ketika
bepergian bersamanya dan lain-lain. Sebagaimana juga hal ini diterangkan
dalam sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Majmu Al
Fatawa 32/260-261 via Tanbihat, hal. 94, DR Shaleh Al Fauzan)
Berkhidmat kepada suami dengan
melayaninya dalam segala kebutuhan-kebutuhannya adalah diantara tugas
seorang istri. Bukan sebaliknya, istri yang malah dilayani oleh suami.
Hal ini didukung oleh firman Allah, “Dan laki-laki itu adalah pemimpin
bagi wanita.” (QS. An Nisa [4]: 34)
Ibnul Qayyim berdalil dengan
ayat diatas, jika suami menjadi pelayan bagi istrinya, dalam memasak,
mencuci, mengurus rumah dan lain-lain, maka itu termasuk perbuatan
munkar. Karena berarti dengan demikian sang suami tidak lagi menjadi
pemimpin. Justru karena tugas-tugas istri dalam melayani suami lah,
Allah pun mewajibkan para suami untuk menafkahi istri dengan memberinya
makan, pakaian dan tempat tinggal. (Lihat Zaad Al-Ma’aad 5/188-199 via
Tanbihat, hal. 95, DR Shaleh Al Fauzan)
Bukan juga sebaliknya, istri yang malah menafkahi suami dengan bekerja di luar rumah untuk kebutuhan rumah tangga.
Tidak Keluar Rumah Kecuali Dengan Izin Suami
Seorang istri juga tidak boleh
keluar rumah kecuali dengan izin suami. Karena tempat asal wanita itu di
rumah. Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggal-lah kalian (para wanita)
di rumah-rumah kalian.” (QS. Al Ahzab [33]: 33)
Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini
menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada
kebutuhan.” (Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408). Dengan demikian, wanita
tidak boleh keluar rumah melainkan untuk urusan yang penting atau
termasuk kebutuhan seperti memasak dan lain-lain. Jika bukan urusan
tersebut, maka seorang istri tidak boleh keluar rumah melainkan dengan
izin suaminya.
Syaikhul Islam berkata, “Tidak
halal bagi seorang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya, jika ia
keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyuz
(durhaka), bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta layak mendapat
hukuman.”
Penutup
Semua ketentuan yang telah
Allah tetapkan di atas sama sekali bukan bertujuan membatasi ruang gerak
para wanita, merendahkan harkat dan martabatnya, sebagaimana yang
didengungkan oleh orang-orang kafir tentang ajaran Islam. Semua itu
adalah syariat Allah yang sarat dengan hikmah. Dan hikmah dari
melaksanakan dengan tulus semua ketetapan Allah di atas adalah
berlangsungnya bahtera rumah tangga yang harmonis dan penuh dengan
kenyamanan. Ketaatan pada suami pun dibatasi dalam perkara yang baik
saja dan sesuai dengan kemampuan. Mudah-mudahan Allah mengaruniakan
kepada kita semua keluarga yang barakah.***Wallahu ‘alam.
—
Penulis: Ustadz Abu Khalid Resa Gunarsa, Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar