Hukum Meninggalkan Sholat Jum'at Sampai 3 Kali. Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa.
Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at,
maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (
Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis
nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah,
kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak
kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud) Dalil-dalil tersebut
menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim.
Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar. Kalimat
Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat
istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau
diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia
yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah
beliau.
Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan
kekufuran seseorang. Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia
keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis- hadis
yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai
tiga kali berturut-turut adalah "Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka
Allah akan mengunci mata hatinya" (HR Malik).
"Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya" (HR at- Tirmidzi)
.Ibnu Abbas mengatakan :
"Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia
telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya" (HR Abu Ya’la
dari kata-kata Ibnu Abbas) Dengan memperhatikan hadis- hadis tentang
meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas
yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas
mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud
dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga
tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang. Dari
sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak
dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang
lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar