kali ini saya akan membahas tentang fiqih wanita muslimah. yang pertama yaitu hukum menggunakan cadar…seperti
biasa saya sadur dari internet..
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering
mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun
kita
juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu
bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti
dengan sederet dalil dan hujjah juga.
Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan berkenalan dengan dali dan
hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa`yu
yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap
tentang dasar isitmbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubunngan baik dengan kedua belah pihak.
1. Kalangan Yang Mewajibkan Cadar
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian
dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.
Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59
`Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu`min: `Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.` (QS. Al-Ahzah : 59)